x

Saturday, October 27, 2012

Profesionalisme Kerja dan Kode Etik Profesi Telematika




Pembahasan
1. Pengertian istilah-istilah dalam lingkup profesionalisme
2. Pengenalan Profesionalisme Bidang IT
3. Peningkatan Profesionalisme
4. Kode etik profesi telematika

Pengertian - Pengertian
a)   Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin kode etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
b)  Profesional adalah seseorang yang memberikan jasa/praktek kepada pemakai jasa profesional atau klien.
c)   Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
d)  Telematika adalah merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
e)   Pemakai Jasa Profesional adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktek asesmen. Pemakai jasa juga dikenal dengan sebutan Klien.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.    Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.   Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.   Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.   Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.   Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
·        Melibatkan kegiatan intelektual.
·        Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
·        Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
·        Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
·        Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
·        Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·        Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·         Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Kelompok profesional merupakan :
kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran  yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.

Tiga watak kerja seorang Profesional
1.    Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
2.   Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3.   Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi

Sifat – sifat pelaku profesi:
a.   Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b.   Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan
c.   Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Sikap seorang profesional:
a.   Komitmen tinggi
b.   Tanggung jawab
c.   Berfikir sistematis
d.   Penguasaan materi
e.   Menjadi bagian masyarakat profesional

Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
a.    Pendekatan berorientasi Filosofis Pendekatan lambang profesional,pendekatan sikap individu dan pendekatan electic
b.   Pendekatan perkembangan bertahap individu (dengan minat sama) berkumpul _mengidentifikasi dan mengadopsi ilmu _ membentuk organisasi profesi _ membuat kesepakatan persyaratan profesi _ menentukan kode etik _ merevisi persyaratan
c.   Pendekatan berorientasi karakteristik etika sebagai aturan langkah,pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi khusus,tingkat pendidikan minimal,sertifikasi keahlian.
d.   Pendekatan berorientasi non-tradisional mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi
2.3. Pengenalan Profesionalisme Bidang TI

Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1.    Keterampilan Pendukung Solusi IT
·        Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
·        Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server • Menghubungkan Perangkat Keras • Programming
2.   Keterampilan Pengguna IT
·        Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras
·        Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
·        Administer Perangkat Keras
·        Administer dan Mengelola Network Security
·         Administer dan Mengelola Database
·        Mengelola Network Security
·        Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia
3.   Pengetahuan di Bidang IT
·        Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
·        Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
·        Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.

2.4. Peningkatan Profesionalisme
Prinsip – prinsip dasar didalam etika profesi:
a.   Prinsip standar teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
b.   Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
c.   Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
d.   Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik.
e.   Prinsip Integritas
Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional dengan integritas setinggi mungkin
f.   Prinsip Obyektifitas
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya
g.   Prinsip Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
h.   Prinsip Prilaku Profesional
Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya

KODE ETIK PROFESI TELEMATIKA

TANGGUNG JAWAB
Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional dalam memberikan jasa/praktek kepada Klien:
1.    Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan) Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
2.   Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
3.   Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
4.   Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran) Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
5.   Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam) Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.
6.   Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama) Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
7.   Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
8.   Prinsip 8 – Communication (Komunikasi) Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication

PERILAKU DAN CITRA PROFESI
a)   Profesional harus menjamin jasa/praktek yang ditawarkan kepada klien adalah sesuai dengan mutunya demi menjaga citra profesi Telematika.
b)  Profesional harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan Kode Etik dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
c)   Profesional wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra profesi Telematika.
d)  Profesional wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas citra profesinya.

HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI
a)    Profesional wajib menghargai, menghormati dan menjaga hal-hak serta nama baik rekan profesinya, yang berprofesi Telematika.
b)  Profesional seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
c)   Profesional wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Profesi Telematika.
d)  Apabila terjadi pelanggaran kode etik Profesi Telematika yang diluar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.

HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN
a)   Profesional wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
b)  Profesional wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
a)   Profesional tidak diperbolehkan memiliki hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang sejenis atau selain dari tempat ia berprofesi kecuali profesional telah mendapatkan persetujuan dari organisasi tersebut atau tempat ia berprofesi.
b)  Profesional yang telah memutuskan dirinya untuk berprofesi di suatu organisasi harus mentaati kode etik organisasi tersebut. Jika profesional melanggar kode etik tersebut, maka profesional akan menerima sanksi dari organisasi yang terkait.
c)   Setiap Profesional memberikan sumbangan tenaga dan pikiran kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu, wawasan dan hal lain yang perlu dikembangkan demi kemajuan organisasi. Organisasi yang dimaksud dalam butir ini adalah tempat dimana Profesional berprofesi.

SIKAP PROFESIONAL DAN PERLAKUAN  TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
a)   Mengutamakan dasar-dasar profesionalisme.
b)  Memberikan jasa/praktek kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c)   Melindungi pemakai jasa atau klien dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktek yang diterimanya.
d)  Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e)   Menghargai kontrak jasa atau praktek yang disepakati antara Profesional dengan pemakai jasa/klien/tempat dimana profesional berprofesi.

INTERPRETASI HASIL JASA/PRAKTEK
Interpretasi hasil pemeriksaan jasa/praktek yang telah diberikan kepada klien atau pemakai jasa Profesional hanya boleh dilakukan oleh Profesional berdasarkan kompetensi dan kewenangan.

PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL JASA/PRAKTEK
Pemanfaatan hasil jasa/praktek dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam jasa/praktek profesional. Penyampaian hasil jasa/praktek Profesiona diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.

PELANGGARAN
Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang Profesi Telematika dan setiap pelanggaran
terhadap Kode Etik Profesi Telematika Indonesia akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika Indonesia.

PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI TELEMATIKA INDONESIA
a)   Profesional tidak ikut serta dalam kegiatan di mana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan ini.
b)  Apabila Profesional mengetahui tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka Profesional mengambil langkah-langkah yang layak untuk memperb aiki atau memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan/pemberitaan itu.

No comments:

Post a Comment

 

Template Design By:
SkinCorner