x

Saturday, October 27, 2012

Tinjauan Umum Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pembahasan
1. Norma
2. Etika
3. Moral
4. Etika Profesi

1.1. Norma
Norma (dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.

Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.

Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :

1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).

2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873) Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.

3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.

4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup

Norma (cont)

Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
* Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a.   Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
b.   Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat .
c.   Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.


Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
*Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya.
1.2. Etika
§  Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
§  Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral.
§  Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
§  Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar atau yang salah dalam tindak perbuatannya
§  Sumaryono (1995), Etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.

Teori Etika
Ada 2 (dua) macam teori etika yaitu :
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “ Deon “ berarti kewajiban. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Contoh : suatu tindakan bisnis akan dinilai baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban pelaku, dengan memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, menawarkan barang dan jasa yang mutunya sebanding dengan harganya. Sehingga tindakan itu tidak ditentukan oleh akibat atau tujuan baik dari tindkan itu.


Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdsarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat.

Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai
berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik
untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. ::Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan nbisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.


Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
§  Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat

§  Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
§  Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat

§  Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku

1.3. Moral
§  Moral berasal dari bahasa Latin MOS, jamaknya adalah mores yang juga berarti adat kebisaan.
§  Dengan merujuk pada kata Etika maka Moral berarti nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
§  Sony Keraf (1991), Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia
Faktor Penentu moralitas :
a. Motivasi, hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.

b. Tujuan Akhir, diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas
c. Lingkungan Perbuatan, segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan

Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua:
a.   Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya. golongan :
b.   Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.

Dua kaidah dasar moral adalah :
1.    Kaidah Sikap Baik.
Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret itu.
2.   Kaidah Keadilan.
Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.

1.4. Pengertian Etika Profesi
Bartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.

Pengertian Etika Profesi (Cont)
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilainilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.

Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.

Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

1.4. Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi
a.   Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
b.   Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Prinsip dasar didalam etika profesi :
a.   Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
b.   Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
c.   Prinsip tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
d.   Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik
e.   Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional
f.   Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
g.   Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

No comments:

Post a Comment

 

Template Design By:
SkinCorner