Pembahasan
1.
Pengertian Cyber law & Ruang
Lingkup Cyber Law
2.
Perangkat hukum Cyber law
3.
Undang – Undang Hak Cipta
4.
Cyber Crime : Hacker&Cracker, DoS,
Piracy, Fraud, Gambling, Phornography, Data Forgery
5.1.
Pengertian
Cyber Law
Saat
ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law,
misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai
tidak menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan
mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan
dengan
aktivitas manusia di Internet. Oleh
karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih
menggunakan istilah cyber law.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø
Hak Cipta (Copy Right)
Ø
Hak Merk (Trademark)
Ø
Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
Ø
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
Ø
Pengaturan sumber daya internet seperti
IP-Address, domain name
Ø
Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø
Tindakan kriminal biasa yang
menggunakan TI sebagai alat
Ø
Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
Ø
Kontrak / transaksi elektronik dan
tanda tangan digital
Ø
Pornografi
Ø
Pencurian melalui Internet
Ø
Perlindungan Konsumen
Ø
Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll
5.2.
Perangkat
Hukum Cyber Law
Agar
pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan
segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan
hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:
Ø
Menetapkan prinsip – prinsip dan
pengembangan teknologi informasi antara lain:
1.
Melibatkan unsur yang terkait
(pemerintah, swasta, profesional).
2.
Menggunakan pendekatan moderat untuk
mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan
terbentuk
3.
Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.
Mendorong adanya kerjasama
internasional mengingat sifat internet yang global
5.
Menempatkan sektor swasta sebagai
leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.
Pemerintah harus mengambil peran dan
tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut
7.
Aturan hukum yang akan dibentuk tidak
bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
Ø
Melakukan pengkajian terhadap
perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan
munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta,
UU merk, UU Informasi dan transaksi elektronik, UU perlindungan konsumen, UU
Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing,
UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Kebijakan IT di Indonesia Ada dua model
yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
Ø
Model ketentuan Payung (Umbrella
Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan
semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak
hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
Ø
Model Triangle Regulations sebagai
upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan
permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan
sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan
cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap
kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro
Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.
Menghapus pasal – pasal dalam UU
terkait yang tidak dipakai lagi
2.
Mengamandemen KUHP
3.
Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang
ada Kebijakan IT di Indonesia(Cont)
4.
Membuat RUU sendiri misalnya RUU
Teknologi Informasi
Upaya
tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP
yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga
telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun
oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III
yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
5.3.
Undang – undang hak Cipta
Indonesia
telah memiliki Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan
atas kekayaan intelektual. UUHC telah mangalami beberapa kali penyempurnaan,
terakhir adalah UU No. 19/2002
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Untuk mendapatkannya seseorang bisa mengurusnya
di dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak
Cipta terdiri dari :
a. Hak
Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak terkait.
b. Hak
Moral, hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun
Pencipta:
Seseorang atau beberapa orang yang secara bersama atas inspirasinya melahirkan
suatu ciptaan
Pemegang
Hak cipta: Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pencipta.
Beberapa
hal yang tidak memiliki hak cipta: hasil rapat terbuka lembaga negara,
peraturan perundangundangan, pidato kenegaraan, putusan undangan, pengadilan
keputusan badan abitrase.
Jenis
ciptaan yang dilindungi:
Ø
Buku, program komputer, pamflet, karya
tulis yang diterbitkan
Ø
Ceramah, kuliah, pidato
Ø
Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu
pengetahuan
Ø
Drama, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim
Ø
Segala bentuk seni rupa, seperti
lukisan, gambar, kaligrafi dll
Ø
Aristektur , peta, batik, fotografi,
sinematografi, tafsir.
5.4.
Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Rancangan
Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE) yang telah disahkan
menjadi undangundang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh kementrian Negara Komunikasi
dan Informasi dengan nama rancangan undang undang informasi elektronik dan transaksi
elektronik (RUU- ITE).
Melalui
serangkaian pembahasan sebelumnya, UU ITE ditetapkan menjadi undang-undang pada
Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008.
UU ITE
terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain :
§
Pengakuan informasi dan atau dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
§
Pengakuan atas tanda tangan elektronik
§
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
dan sistem elektronik
§
Hak kekayaan intelektual dan
perlindungan hak pribadi
§
Perbuatan yang dilarang serta ketentuan
pidananya
5.5.
Cyber Crime Hacker dan Cracker
Menurut
Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yan memiliki keinginan untuk
melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode
komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun,
tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan
cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi,
melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan
keseluruhan sistem komputer.
Penggolongan
Hacker dan Cracker
v
Recreational Hackers,
kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba
kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan
v
Crackers/Criminal
Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk
mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan
ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
v
Political Hackers,
aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan
situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan
untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
Denial
Of Service Attack
Didalam
keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha
untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh
para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini
mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakan
suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan
oleh Internet Arsitecture Broad ( IAB).
Denial
Of Service Attack mempunyai dua format umum:
1.
Memaksa komputer-komputer korban untuk
mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti
yang diharapkan nya.
2.
Menghalangi media komunikasi antara
para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial
of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk
mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh
meliputi
1.
Mencoba untuk “membanjiri" suatu
jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2.
Berusaha untuk mengganggu koneksi
antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3.
Berusaha untuk mencegah individu
tertentu dari mengakses suatu service.
4.
Berusaha untuk mengganggu service
kepada suatu orang atau sistem spesifik
Pelanggaran
Piracy
Piracy
adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan
pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk
mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Pembajakan
software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan
trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari
internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal
dan diperjual belikan secara ilegal .
Fraud
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan
berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul
ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit
tersebut secara melawan hukum.
Gambling
Perjudian
tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak
didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali
dinegara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan
surga bagi money laundering. Jenis-jenis online gambling antar lain :
1.
Online Casinos
Pada
online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2.
Online Poker
Onlie
Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan
lainnya.
3.
Mobil Gambling
Merupakan
perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled
PCs. Berapa casino onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM
Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian
gesit tergantung
Jenis
perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga
terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara
Pornography
dan Paedophilia
Pornography
merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis,
dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. dunia cyber selain
mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah
menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms dll
Penyebarluasan
obscene materials termasuk pornography, indecent exposure.
Pelecehan
seksual melalui e-mail, websites atau chat programs atau biasa
disebut Cyber harrassment Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual
yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )
Data
Forgery
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan
sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.
Istilah-istilah
dalam Cyber Crime Probing:
Aktivitas
yang dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server
target.
Phishing:
email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan
kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal --misalnya
memverifikasi
informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
Cyber
Espionage: Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk
melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran.
No comments:
Post a Comment