Pembahasan
1.
Norma
2.
Etika
3.
Moral
4.
Etika Profesi
1.1. Norma
Norma
(dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui
lingkungan sosialnya seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui
lingkungan sosialnya.
Norma
atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
Norma
berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam
bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Magnis
Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui
perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.
Hobbes
dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan
masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.
Aliran
yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1.
Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus
341271 SM)
Perbuatan
manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi
dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2.
Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan
mudharat bagi manusia.
3.
Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan
manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4.
Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan
baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah
perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Norma (cont)
Sony
Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
* Norma
Umum
Norma
yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a.
Norma Sopan Santun :
disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap
lahiriah manusia.
b.
Norma Hukum :
adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena
dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat .
c.
Norma Moral:
yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini
menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku
manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
Sony
Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
*Norma Khusus
Aturan
yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang
berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya.
Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki
bidang lainnya.
1.2. Etika
§ Bertens
(1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa
Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat
kebiasaan.
§ Bentuk
jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah
terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk
menunjukan filsafat moral.
§ Berdasarkan
asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan.
§ Fagothey
(1953), Etika adalah studi tentang kehendak
manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar atau yang salah dalam tindak
perbuatannya
§ Sumaryono
(1995), Etika merupakan studi tentang
kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui
kehendak manusia dalam perbuatannya.
Teori
Etika
Ada
2 (dua) macam teori etika yaitu :
Teori
Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “
Deon “ berarti kewajiban. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban
manusia untuk bertindak secara baik. Contoh : suatu tindakan bisnis akan
dinilai baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban
pelaku, dengan memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, menawarkan
barang dan jasa yang mutunya sebanding dengan harganya. Sehingga tindakan itu
tidak ditentukan oleh akibat atau tujuan baik dari tindkan itu.
Etika
Teologi yaitu etika yang mengukur baik
buruknya
suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau
berdsarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu
tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat
yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat.
Contoh
seorang anak mencuri untuk membiayai
berobat
ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik
untuk
moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum.
::Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan
akibatnya suatu tindakan nbisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
Berdasarkan
Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
§ Etika
Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta,
yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya dalam masyarakat
§ Etika
Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada
manusia
Sanksi
yang timbul atas pelanggaran Etika :
§
Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat,
pengucilan dari masyarakat
§
Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata tentang bagaimana
harus bertindak sesuai norma yang berlaku
1.3. Moral
§ Moral
berasal dari bahasa Latin MOS, jamaknya adalah mores yang
juga berarti adat kebisaan.
§ Dengan
merujuk pada kata Etika maka Moral berarti nilai – nilai dan norma –
norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
§ Sony
Keraf (1991), Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus
hidup dengan baik sebagai manusia
Faktor
Penentu moralitas :
a.
Motivasi, hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk
mencapai sasaran yang hendak dituju.
b.
Tujuan Akhir, diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas
c.
Lingkungan Perbuatan, segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau
mewarnai perbuatan
Sumaryono
(1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua:
a.
Moralitas Objektif, moralitas
yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi
kehendak bebas pelakunya. golongan :
b.
Moralitas Subjektif, moralitas
yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya,
latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Dua
kaidah dasar moral adalah :
1.
Kaidah Sikap Baik.
Pada
dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu
harus dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik
dalam situasi kongkret itu.
2.
Kaidah Keadilan.
Prinsip
keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang
lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja
disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
1.4. Pengertian Etika Profesi
Bartens
(1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan
diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di
mata masyarakat.
Kode
etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan
penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah
dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Pengertian Etika Profesi (Cont)
Kode
etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini
perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik
profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilainilai yang
hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode
etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
Kode
etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
Kode
etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
1.4. Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa
kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?
Sumaryono
(1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a.
Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b.
Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c.
Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
Kelemahan
Kode Etik Profesi
a.
Idealisme terkandung dalam kode etik
profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga
harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional
untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi.
Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
b.
Kode etik profesi merupakan himpunan
norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata
berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang
kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip
dasar didalam etika profesi :
a.
Prinsip standar Teknis, profesi
dilakukan sesuai keahlian
b.
Prinsip Kompetensi, melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
c.
Prinsip tanggung jawab profesi,
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
d.
Prinsip kepentingan publik, menghormati
kepentingan publik
e.
Prinsip Integritas,menjunjung tinggi
nilai tanggung jawab profesional
f.
Prinsip Objektivitas, menjaga
objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
g.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi
profesi
No comments:
Post a Comment