Pembahasan
1.
Kebijakan Hukum dalam upaya
penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI
2.
Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik
profesi IT
4.1 Kebijakan Hukum
dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI
Kejahatan
Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional
tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai
kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention
Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan
Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila).
Banyak
permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh
aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan
kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Kebijakan
Hukum dalam upaya
penanggulangan
Pelanggaran Kode Etik
Profesi
TI (cont)
Hukum
internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan
yuridiksi suatu negara, diantaranya :
·
Prinsip Teritorial, setiap negara dapat
menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.
·
Prinsip Nasional Aktif, setiap negara
dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan
tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
·
Prinsip Nasional Pasif, merupakan
counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan
sikorban.
·
Prinsip Perlindungan, setiap negara
mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut
keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
·
Prinsip Universal, suatu negara dapat
menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan
terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bentuk
penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau
organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa
contoh perundangan tersebut :
A.
Kode Etik Profesi IT produk dari
Asosiasi atau Organisasi :
1. IFIP
(International Federation for Information Processing)
2. ACM
(Association for Computing Machinery)
3. ASOCIO
(Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
B.
Kode Etik Profesi IT produk dari Negara
1.
Malaysian Computer Society (Code of
Profesional Conduct)
2.
Australian Computer Society (Code of Conduct)
3.
New Zealand Computer Society (Code of
Ethics and Profesional Conduct)
4.
Singapore Computer Society (Profesional
Code of Conduct)
5.
Computer Society of India (Code of
Ethics of IT Profesional)
6.
Philipine Computer Society Code of
Ethics)
7.
Hong Kong Computer Society (Code of
Conduct)
A.
Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk
menentukan :
Ø
Seberapa jauh ketentuan – ketentuan
pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui.
Ø
Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah
terjadinya tindak pidana
Ø
Bagaimana cara penyelidikan,
penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada
Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena
masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.
UU
ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang
tersebut diharapkan akan menjadi dasar
penegakan
hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di
dunia maya. Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang
Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja
dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik
pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman
berupa penjara dan/atau denda.”
Perbuatan
terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur didalam Bab XI tentang
Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi:
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.2.
Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik
Profesi
IT
Faktor
utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan
Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan
kepada spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan),
dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus
komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Contohnya di Bandung banyak
warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu
adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.
Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi TI
1.
Tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat.
2.
Organisasi profesi tidak dilengkapi
dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3.
Rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak
profesi sendiri.
4.
Belum terbentuknya kultur dan kesadaran
dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.
Tidak adanya kesadaran etis dan
moralitas di antara para pengemban profesi TI
Soerjono
Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur penegakan hukum. Artinya untuk mengimplementasikan
penegakan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5(lima) faktor yaitu :
1.
Undang – undang.
2.
Mentalitas aparat penegak hukum
3.
Perilaku masyarakat
4.
Sarana.
5.
Kultur.
No comments:
Post a Comment