Pembahasan
1.
Pengertian
istilah-istilah dalam lingkup profesionalisme
2.
Pengenalan
Profesionalisme Bidang IT
3.
Peningkatan
Profesionalisme
4.
Kode etik profesi
telematika
Pengertian
- Pengertian
a)
Profesi adalah kelompok lapangan kerja
yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian
tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian
dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai
dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta
adanya disiplin kode etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok
anggota yang menyandang profesi tersebut.
b)
Profesional adalah seseorang yang
memberikan jasa/praktek kepada pemakai jasa profesional atau klien.
c)
Profesionalisme adalah menunjukan ide,
aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan
oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta
memberikan layanan terbaik kepada klien.
d)
Telematika adalah merujuk pada hakekat
cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan
konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
e)
Pemakai Jasa Profesional adalah
perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan
meminta jasa/praktek asesmen. Pemakai jasa juga dikenal dengan sebutan Klien.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
SYARAT-SYARAT
SUATU PROFESI :
·
Melibatkan kegiatan intelektual.
·
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus.
·
Memerlukan persiapan profesional yang
alam dan bukan sekedar latihan.
·
Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
·
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan
yang permanen.
·
Mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal
ini adalah kode etik.
Kelompok
profesional merupakan :
kelompok
yang berkeahlian dan berkemahiran yang
diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang
tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat,
sesama profesi sendiri.
Tiga
watak kerja seorang Profesional
1.
Kerja seorang profesional itu beritikad
untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti,
dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil.
2.
Kerja seorang profesional itu harus
dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui
proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3.
Kerja seorang profesional -- diukur
dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah
mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama
didalam sebuah organisasi profesi
Sifat
– sifat pelaku profesi:
a.
Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b.
Mampu mengonversikan ilmu menjadi
keterampilan
c.
Selalu menjunjung tinggi etika dan
integritas profesi
Sikap
seorang profesional:
a.
Komitmen tinggi
b.
Tanggung jawab
c.
Berfikir sistematis
d.
Penguasaan materi
e.
Menjadi bagian masyarakat profesional
Empat
prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
a.
Pendekatan berorientasi Filosofis Pendekatan
lambang profesional,pendekatan sikap individu dan pendekatan electic
b.
Pendekatan perkembangan bertahap individu
(dengan minat sama) berkumpul _mengidentifikasi dan mengadopsi ilmu _ membentuk
organisasi profesi _ membuat kesepakatan persyaratan profesi _ menentukan kode
etik _ merevisi persyaratan
c.
Pendekatan berorientasi karakteristik etika
sebagai aturan langkah,pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi
khusus,tingkat pendidikan minimal,sertifikasi keahlian.
d.
Pendekatan berorientasi non-tradisional
mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi
2.3. Pengenalan Profesionalisme Bidang TI
Kopetensi
profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1.
Keterampilan Pendukung Solusi IT
·
Installasi dan Konfigurasi Sistem
Operasi (Windows atau Linux)
·
Memasang dan Konfigurasi Mail Server,
FTP Server dan Web Server • Menghubungkan Perangkat Keras • Programming
2.
Keterampilan Pengguna IT
·
Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras
·
Administer dan Konfigurasi Sistem
Operasi yang mendukung Network
·
Administer Perangkat Keras
·
Administer dan Mengelola Network
Security
·
Administer dan Mengelola Database
·
Mengelola Network Security
·
Membuat Aplikasi berbasis desktop atau
Web dengan multimedia
3.
Pengetahuan di Bidang IT
·
Pengetahuan dasar Perangkat Keras,
memahami organisasi dan arsitektur komputer
·
Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal
perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
·
Bisnis Internet. Mengenal berbagai
jenis bisnis Internet.
2.4. Peningkatan Profesionalisme
Prinsip
– prinsip dasar didalam etika profesi:
a.
Prinsip standar teknis
Setiap
anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang
profesinya.
b.
Prinsip Kompetensi
Setiap
anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
c.
Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan
moral dan profesional.
d.
Prinsip Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik.
e.
Prinsip Integritas
Harus
menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional dengan integritas setinggi
mungkin
f.
Prinsip Obyektifitas
Harus
menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajibannya
g.
Prinsip Kerahasiaan
Harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
h.
Prinsip Prilaku Profesional
Harus
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan
yang dapat mendeskreditkan profesinya
KODE ETIK PROFESI TELEMATIKA
TANGGUNG
JAWAB
Prinsip-prinsip
yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional dalam memberikan jasa/praktek
kepada Klien:
1. Prinsip
1 – Holistic (Keseluruhan) Profesional
memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang
diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau
beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
2. Prinsip
2 – Optimal (Terbaik)
Profesional
selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
3. Prinsip
3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional
selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan
sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih
berkualitas daripada sebelumnya.
4. Prinsip
4 – Integrity (Kejujuran) Profesional menjunjung
tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas
(kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
5. Prinsip
5 – Sharp (Berpikir Tajam) Profesional selalu
cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya,
sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.
6. Prinsip
6 – Team Work (Kerjasama) Profesional mampu
bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
7. Prinsip
7 – Innovation (Inovasi)
Profesional
selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan
ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek
yang diberikannya.
8. Prinsip
8 – Communication (Komunikasi) Profesional
mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan
obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip
tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long
learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication
PERILAKU
DAN CITRA PROFESI
a) Profesional
harus menjamin jasa/praktek yang ditawarkan kepada klien adalah sesuai dengan
mutunya demi menjaga citra profesi Telematika.
b) Profesional
harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan
mengindahkan Kode Etik dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
c) Profesional
wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra profesi Telematika.
d) Profesional
wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas citra profesinya.
HUBUNGAN
ANTAR REKAN PROFESI
a)
Profesional
wajib menghargai, menghormati dan menjaga hal-hak serta nama baik rekan profesinya,
yang berprofesi Telematika.
b)
Profesional seyogianya saling
memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
c)
Profesional wajib mengingatkan rekan
profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Profesi
Telematika.
d)
Apabila terjadi pelanggaran kode etik
Profesi Telematika yang diluar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib
melaporkan kepada organisasi profesi.
HUBUNGAN
DENGAN PROFESI LAIN
a)
Profesional wajib menghargai,
menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
b)
Profesional wajib mencegah dilakukannya
pemberian jasa oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
HUBUNGAN
DENGAN ORGANISASI
a)
Profesional tidak diperbolehkan
memiliki hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang sejenis atau selain
dari tempat ia berprofesi kecuali profesional telah mendapatkan persetujuan
dari organisasi tersebut atau tempat ia berprofesi.
b)
Profesional yang telah memutuskan
dirinya untuk berprofesi di suatu organisasi harus mentaati kode etik organisasi
tersebut. Jika profesional melanggar kode etik tersebut, maka profesional akan
menerima sanksi dari organisasi yang terkait.
c)
Setiap Profesional memberikan sumbangan
tenaga dan pikiran kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu,
wawasan dan hal lain yang perlu dikembangkan demi kemajuan organisasi.
Organisasi yang dimaksud dalam butir ini adalah tempat dimana Profesional
berprofesi.
SIKAP PROFESIONAL DAN PERLAKUAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
a) Mengutamakan
dasar-dasar profesionalisme.
b) Memberikan
jasa/praktek kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c) Melindungi
pemakai jasa atau klien dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktek
yang diterimanya.
d) Mengutamakan
ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak
yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e) Menghargai
kontrak jasa atau praktek yang disepakati antara Profesional dengan pemakai
jasa/klien/tempat dimana profesional berprofesi.
INTERPRETASI HASIL JASA/PRAKTEK
Interpretasi
hasil pemeriksaan jasa/praktek yang telah diberikan kepada klien atau pemakai
jasa Profesional hanya boleh dilakukan oleh Profesional berdasarkan kompetensi
dan kewenangan.
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL JASA/PRAKTEK
Pemanfaatan
hasil jasa/praktek dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam
jasa/praktek profesional. Penyampaian hasil jasa/praktek Profesiona diberikan
dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.
PELANGGARAN
Setiap
penyalahgunaan wewenang di bidang Profesi Telematika dan setiap pelanggaran
terhadap
Kode Etik Profesi Telematika Indonesia akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana
diatur dalam Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika Indonesia.
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK LEMBAGA
SERTIFIKASI PROFESI TELEMATIKA INDONESIA
a)
Profesional tidak ikut serta dalam
kegiatan di mana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan data mereka,
kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan ini.
b)
Apabila Profesional mengetahui tentang
adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau pemberitahuan tentang
pekerjaan mereka, maka Profesional mengambil langkah-langkah yang layak untuk
memperb aiki atau memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam
pemaparan/pemberitaan itu.
No comments:
Post a Comment